Koreksi Pasal 9
PP Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
Teks Saat Ini
(1) Apabila Barang Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahtelah dimintakan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipindahtangankan dalam jangka waktu 4(empat) tahun sejak diimpor atau diperoleh, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan atau yang telah dikembalikan, wajib dibayar kembali dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak saat Barang Kena Pajak dipindahtangankan.
(2) Apabila Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialihmanfaatkan kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atau yang telah dikembalikan, wajib dibayar kembali dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak dialihmanfaatkan kepada pihak lain.
(3) Dalam hal pemindahtanganan atau pengalihmanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan kepada sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan dan/atau Pejabat Perwakilan Negara Asing, Pejabat Badan Internasional yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan, atau
pemerintah INDONESIA, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan tidak perlu dibayar kembali.
Koreksi Anda
