Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah dipungut, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut dapat diminta kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diminta kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, serta Pejabat Badan Internasional kepada Menteri disertai dengan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang luar negeri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Koreksi Anda