Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 47 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN PELAKSANAAN KEMUDAHAN DAN/ATAU BANTUAN PEMBIAYAAN DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Skema pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a pada pembiayaan Rumah Swadaya, diberikan untuk: a. meningkatkan keterjangkauan biaya perbaikan; dan b. meningkatkan keterjangkauan biaya pembangunan baru. (2) Dalam hal meningkatkan keterjangkauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MBR dapat memberikan kontribusi yang diperhitungkan sebagai modal sendiri dalam kredit/pembiayaan Rumah Swadaya. (3) Kontribusi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. uang; b. tenaga kerja; dan/atau c. bahan bangunan. (4) Kontribusi MBR yang berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), diperhitungkan sebagai modal sendiri untuk memperoleh kredit/pembiayaan Rumah Swadaya.
Koreksi Anda