Koreksi Pasal 27
PP Nomor 47 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN PELAKSANAAN KEMUDAHAN DAN/ATAU BANTUAN PEMBIAYAAN DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan Rumah Swadaya meliputi pembiayaan untuk:
a. perbaikan Rumah Swadaya; dan
b. pembangunan baru.
(2) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk perbaikan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pembiayaan untuk
peningkatan kualitas pada bangunan yang sudah ada.
(3) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk pembangunan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pembiayaan untuk pembangunan baru Rumah Swadaya diatas tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas.
Koreksi Anda
