Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 47 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN PELAKSANAAN KEMUDAHAN DAN/ATAU BANTUAN PEMBIAYAAN DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan Rumah Swadaya meliputi pembiayaan untuk: a. perbaikan Rumah Swadaya; dan b. pembangunan baru. (2) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk perbaikan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pembiayaan untuk peningkatan kualitas pada bangunan yang sudah ada. (3) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk pembangunan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pembiayaan untuk pembangunan baru Rumah Swadaya diatas tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas.
Koreksi Anda