Koreksi Pasal 19
PP Nomor 47 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN PELAKSANAAN KEMUDAHAN DAN/ATAU BANTUAN PEMBIAYAAN DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan pemberian kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Pemerintah Daerah melakukan:
a. upaya pengembangan sistem pembiayaan perumahan di daerah; dan
b. penyiapan instrumen implementasi kebijakan yang paling sedikit meliputi:
1. Daftar antrian MBR yang belum memiliki rumah atau memerlukan perbaikan rumah (housing queue);
2. Indeks keterjangkauan pembiayaan perumahan; dan
3. Indeks kemahalan konstruksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengembangan sistem pembiayaan di daerah, penyusunan daftar antrian MBR yang belum memiliki rumah atau memerlukan perbaikan rumah (housing queue), indeks keterjangkauan pembiayaan perumahan dan indeks kemahalan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
