Koreksi Pasal 17
PP Nomor 47 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan optikal sesuai dengan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
(2) Penyediaan optikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemetaan daerah dengan mempertimbangkan jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan, klinik, pusat kesehatan masyarakat, dan rumah sakit.
Koreksi Anda
