Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 47 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) unit transfusi darah pada setiap kabupaten/kota. (2) Dalam kondisi tertentu Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mendirikan lebih dari 1 (satu) unit transfusi darah berdasarkan pertimbangan: a. kecukupan pemenuhan kebutuhan darah; dan/atau b. waktu tempuh rumah sakit dengan unit transfusi darah.
Koreksi Anda