Koreksi Pasal 14
PP Nomor 47 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab menyediakan apotek sesuai dengan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kefarmasian.
(2) Penyediaan apotek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pemetaan daerah dengan mempertimbangkan jumlah Fasilitas Pelayanan
Kesehatan berupa tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan, klinik, pusat kesehatan masyarakat, dan rumah sakit.
Koreksi Anda
