Koreksi Pasal 12
PP Nomor 47 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menentukan jumlah klinik berdasarkan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pada 1 (satu) wilayah.
(2) Penentuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui penetapan rasio antara jumlah klinik dibanding dengan jumlah penduduk.
(3) Rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. kondisi geografis dan aksesibilitas masyarakat;
b. tingkat utilitas;
c. jam kerja pelayanan; dan
d. jumlah praktik mandiri dokter/dokter gigi atau dokter spesialis/dokter gigi spesialis di wilayah tersebut.
(4) Dalam hal penetapan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan ketersediaan jumlah klinik, Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan untuk memenuhi jumlah klinik.
Koreksi Anda
