Koreksi Pasal 5
PP Nomor 47 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat memiliki tingkatan pelayanan yang terdiri atas:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama;
b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat kedua; dan
c. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat ketiga.
(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a memberikan pelayanan kesehatan dasar.
(3) Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b memberikan pelayanan kesehatan spesialistik.
(4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c memberikan pelayanan kesehatan subspesialistik.
(5) Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat kedua dan tingkat ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat memberikan pelayanan yang diberikan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat dibawahnya.
Koreksi Anda
