Koreksi Pasal 3
PP Nomor 47 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Teks Saat Ini
Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan pelayanan kesehatan berupa:
a. pelayanan kesehatan perseorangan; dan/atau
b. pelayanan kesehatan masyarakat.
Koreksi Anda
