Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 47 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan wajib menyesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda