Koreksi Pasal 26
PP Nomor 47 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing- masing.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diarahkan untuk:
a. memenuhi kebutuhan setiap orang dalam memperoleh akses atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. meningkatkan mutu penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
c. mengembangkan sistem rujukan pelayanan kesehatan yang efisien dan efektif.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat.
b. advokasi dan sosialisasi; dan
c. monitoring dan evaluasi.
(4) Menteri dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada kepala dinas di provinsi dan kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kesehatan.
(5) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan organisasi profesi Tenaga Kesehatan.
Koreksi Anda
