Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 47 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memasang papan nama Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan jenisnya. (2) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. jenis dan nama Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan b. nomor izin dan masa berlakunya. (3) Untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa praktik mandiri Tenaga Kesehatan, papan nama harus memuat nama lengkap, gelar dan/atau jenis Tenaga Kesehatan, waktu praktik, dan nomor izin praktik. (4) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dipasang pada tempat yang mudah dilihat.
Koreksi Anda