Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 124

PP Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 dilaksanakan di lokasi yang telah ditetapkan oleh bupati/walikota. (2) Penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan dengan mekanisme: a. Pemerintah Desa melakukan inventarisasi dan identifikasi mengenai wilayah, potensi ekonomi, mobilitas penduduk, serta sarana dan prasarana Desa sebagai usulan penetapan Desa sebagai lokasi pembangunan kawasan perdesaan; b. usulan penetapan Desa sebagai lokasi pembangunan kawasan perdesaan disampaikan oleh kepala Desa kepada bupati/walikota; c. bupati/walikota melakukan kajian atas usulan untuk disesuaikan dengan rencana dan program pembangunan kabupaten/kota; dan d. berdasarkan hasil kajian atas usulan, bupati/walikota MENETAPKAN lokasi pembangunan kawasan perdesaan dengan keputusan bupati/walikota. (3) Bupati/walikota dapat mengusulkan program pembangunan kawasan perdesaan di lokasi yang telah ditetapkannya kepada gubernur dan kepada Pemerintah melalui gubernur. (4) Program pembangunan kawasan perdesaan yang berasal dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan pemerintah daerah provinsi dibahas bersama pemerintah daerah kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai program pembangunan kawasan perdesaan. (5) Program pembangunan kawasan perdesaan yang berasal dari Pemerintah dicantumkan dalam RPJMN dan RKP. (6) Program pembangunan kawasan perdesaan yang berasal dari pemerintah daerah provinsi dicantumkan dalam RPJMD provinsi dan RKPD provinsi. (7) Program pembangunan kawasan perdesaan yang berasal dari pemerintah daerah kabupaten/kota dicantumkan dalam RPJMD kabupaten/kota dan RKPD kabupaten/kota. (8) Bupati/walikota melakukan sosialisasi program pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan masyarakat. (9) Pembangunan kawasan perdesaan yang berskala lokal Desa ditugaskan pelaksanaannya kepada Desa. 35. Ketentuan ayat (1) Pasal 129 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda