Koreksi Pasal 82
PP Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Teks Saat Ini
(1) Selain menerima penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APB Desa dan besarannya ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
(3) Penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari APB Desa dan sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
