Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan status Desa meliputi: a. Desa menjadi kelurahan; b. kelurahan menjadi Desa; c. Desa adat menjadi Desa; dan d. Desa menjadi Desa adat. 6. Ketentuan ayat (2) Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda