Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan Desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari gubernur dan kode Desa dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. (2) Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran peta batas wilayah Desa. 5. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda