Koreksi Pasal 85
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk lalu lintas Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari satu pulau ke pulau lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan lalu lintas antarwilayah dalam satu pulau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf c meliputi:
a. memiliki sertifikat veteriner dari Otoritas Veteriner kabupaten/kota atau provinsi setempat; dan
b. memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh Wilayah tujuan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian persyaratan teknis kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
