Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana yang digunakan untuk melakukan tindakan pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 yang tercemar dan masih dapat digunakan harus disucihamakan sebelum digunakan kembali. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Sarana dan prasarana yang tercemar dan tidak dapat disucihamakan harus dimusnahkan.
Koreksi Anda