Koreksi Pasal 58
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pengebalan Hewan di daerah Wabah, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan vaksin, antisera, dan/atau Obat Hewan untuk peningkatan status gizi Hewan.
Koreksi Anda
