Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan penetapan dari daerah Wabah menjadi daerah tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional. (2) Daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah tertular wajib dilakukan pencabutan penetapan penutupan Wilayah oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda