Koreksi Pasal 53
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Teks Saat Ini
Penetapan daerah Wabah Penyakit Hewan menular dapat diubah oleh Menteri sebagai:
a. daerah tertular, dalam hal Wabah Penyakit Hewan sudah dapat dikendalikan; dan
b. daerah bebas, dalam hal Wabah Penyakit Hewan berhasil diberantas.
Koreksi Anda
