Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan kewaspadaan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf g dilakukan oleh Otoritas Veteriner dan setiap orang. (2) Penerapan kewaspadaan dini oleh Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan dan pengujian sampel dan/atau spesimen secara cepat, respon cepat, dan membangun kesadaran masyarakat sesuai dengan pedoman kesiagaan darurat veteriner, jika ditemukan gejala terjadinya Penyakit Hewan Menular Strategis dan/atau Wabah. (3) Dalam melaksanakan penerapan kewaspadaan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Veteriner dapat mengikutsertakan masyarakat. (4) Penerapan kewaspadaan dini oleh setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelaporan terjadinya tanda munculnya Penyakit Hewan Menular Strategis dan/atau Wabah kepada Otoritas Veteriner provinsi atau Otoritas Veteriner kabupaten/kota. (5) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Otoritas Veteriner provinsi atau Otoritas Veteriner kabupaten/kota harus segera merespon dengan melakukan pemberantasan Penyakit Hewan apabila hasil kajian epidemiologis mengindikasikan Wabah. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewaspadaan dini diatur dengan Peraturan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda