Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan lalu lintas Hewan dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dan huruf c serta produk Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a, meliputi pengawasan lalu lintas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pada saat pemasukan ke dan pengeluaran dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. antarpulau; atau c. antarWilayah di dalam satu pulau. (2) Pengawasan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang karantina Hewan. (3) Pengawasan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda