Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan prosedur biosafety dan biosecurity dilakukan untuk: a. menjaga agen Penyakit Hewan yang disimpan dan diisolasi dalam suatu laboratorium tidak mengontaminasi atau disalahgunakan; b. melindungi Hewan, manusia, dan lingkungan hidup dari agen Penyakit Hewan; dan/atau c. memutus rantai masuknya agen Penyakit Hewan ke induk semang.
Koreksi Anda