Koreksi Pasal 35
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Teks Saat Ini
Penerapan prosedur biosafety dan biosecurity dilakukan untuk:
a. menjaga agen Penyakit Hewan yang disimpan dan diisolasi dalam suatu laboratorium tidak mengontaminasi atau disalahgunakan;
b. melindungi Hewan, manusia, dan lingkungan hidup dari agen Penyakit Hewan; dan/atau
c. memutus rantai masuknya agen Penyakit Hewan ke induk semang.
Koreksi Anda
