Koreksi Pasal 33
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Teks Saat Ini
Penerapan prosedur biosafety dan biosecurity sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. sumber daya manusia yang bertugas, memiliki kompetensi di bidang biosafety dan biosecurity; dan
b. tata letak dan konstruksi alat dan mesin, kandang, laboratorium, dan bangunan memenuhi standar.
Koreksi Anda
