Koreksi Pasal 29
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan Penyakit Hewan dilaksanakan melalui kegiatan:
a. penetapan Penyakit Hewan Menular Strategis;
b. penetapan kawasan pengamanan Penyakit Hewan Menular Strategis;
c. penerapan prosedur biosafety dan biosecurity;
d. pengebalan Hewan;
e. pengawasan lalu lintas Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya di luar Wilayah kerja karantina;
f. kesiagaan darurat veteriner; dan
g. penerapan kewaspadaan dini.
(2) Kegiatan pengamanan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g dilakukan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian sesuai dengan kewenangannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
