Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Veteriner kabupaten/ kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian menyampaikan hasil kajian epidemologis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (2) kepada pejabat Otoritas Veteriner nasional. (2) Pejabat Otoritas Veteriner nasional mengoordinasikan hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pejabat Otoritas Veteriner nasional menyampaikan hasil koordinasi kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai status situasi Penyakit Hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda