Koreksi Pasal 10
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Penyidikan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan jika:
a. hasil surveilans menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan, muncul dan/atau, penyebaran kasus suatu Penyakit Hewan di suatu Wilayah; dan/atau
b. adanya laporan dugaan timbulnya Wabah di suatu Wilayah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyidikan dilakukan paling sedikit melalui pengambilan sampel dan/atau spesimen serta data pendukung.
(3) Terhadap sampel dan/atau spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penelusuran asal-usul, sumber, dan agen Penyakit Hewan dalam hubungan antara agen Penyakit Hewan, induk semang, dan faktor lingkungan hidup.
(4) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner Kementerian, dan/atau Dokter Hewan Berwenang pada kementerian.
Koreksi Anda
