Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Peternakan, Peternak, orang perseorangan yang memelihara Hewan, dan pengelola konservasi satwa wajib memberikan kesempatan kepada Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi Otoritas Veteriner Kementerian, dan/atau Dokter Hewan Berwenang pada kementerian untuk melakukan penyidikan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda