Koreksi Pasal 28
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dan huruf d diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
