Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan Penyakit Hewan meliputi pencegahan: a. masuk ke dan keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. menyebarnya dari satu pulau ke pulau yang lain di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. menyebarnya dari Wilayah ke Wilayah lain dalam satu pulau di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan d. muncul, berjangkit, dan menyebarnya di satu Wilayah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina Hewan. (3) Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda