Koreksi Pasal 6
PP Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dimuat dalam laporan tahunan Perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS.
Koreksi Anda
