Koreksi Pasal 4
PP Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Rencana kerja tahunan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Koreksi Anda
