Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 47 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2010 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan meliputi penerimaan dari: a. jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Auditor dan Teknis Substansi Auditor; b. jasa penyelenggaraan lokakarya atau seminar; c. jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan pengembangan kompetensi; d. penjualan bahan ajar pendidikan dan pelatihan; e. jasa sewa sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan; dan f. jasa pendidikan dan pelatihan di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara, manajemen, dan akuntansi yang berasal dari kerja sama dengan pihak lain. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama. Pasal 2 ...
Koreksi Anda