Koreksi Pasal 6
PP Nomor 47 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 47 TAHUN 2009 TANGGAL : 11 Juni 2009
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I Perizinan Penelitian dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing
1. Izin bagi Perguruan Tinggi Asing:
a. Izin baru untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 5 (lima) bulan.
Per Orang
USD
250,00
b. Izin baru untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan.
Per Orang
USD
500,00
c. Perpanjangan Izin untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 5 (lima) bulan.
Per Orang
USD
125,00
d. Perpanjangan Izin untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan.
Per Orang
USD
250,00
e. Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk pengurusan dokumen perjalanan (travel document).
Per Orang
USD
100,00
f. Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk pengurusan perpanjangan dokumen perjalanan (travel document).
Per Orang
USD
50,00
NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
2. Izin bagi Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing:
a. Izin baru untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 5 (lima) bulan.
Per Orang
USD
250,00
b. Izin baru untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan.
Per Orang
USD
500,00
c. Perpanjangan Izin untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 5 (lima) bulan.
Per Orang
USD 125,00
d. Perpanjangan Izin untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan.
Per Orang
USD
250,00
e. Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk pengurusan dokumen perjalanan (travel document).
Per Orang
USD
100,00
f. Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk pengurusan perpanjangan dokumen perjalanan (travel document).
Per Orang
USD
50,00
3. Izin bagi Badan Usaha Asing:
a. Izin baru untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 5 (lima) bulan.
Per Orang
USD
500,00
b. Izin baru untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan.
Per Orang
USD
1.000,00
c. Perpanjangan Izin untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 5 (lima) bulan.
Per Orang
USD
250,00
NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
d. Perpanjangan Izin untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan.
Per Orang
USD
500,00
e. Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk pengurusan dokumen perjalanan (travel document).
Per Orang
USD
100,00
f. Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk pengurusan perpanjangan dokumen perjalanan (travel document).
Per Orang
USD
50,00
4. Izin bagi Orang Asing:
a. Izin baru untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 5 (lima) bulan.
Per Orang USD 130,00
b. Izin baru untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan.
Per Orang USD
150,00
c. Perpanjangan Izin untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 5 (lima) bulan.
Per Orang USD
65,00
d. Perpanjangan Izin untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan.
Per Orang
USD
75,00
e. Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk pengurusan dokumen perjalanan (travel document).
Per Orang
USD
100,00
f. Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk pengurusan perpanjangan dokumen perjalanan (travel document).
Per Orang
USD
50,00 II Penjualan Hasil Penelitian dan Pengembangan Balai Agro Teknologi Terpadu.
NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
1. Bidang Pertanian:
a. Benih Kedelai Per Kg Rp
10.000,00
b. Jagung Per Kg Rp
1.400,00
c. Bibit Jarak Per Pohon Rp
1.000,00
2. Bidang Peternakan:
a. Bibit Unggul Itik Per Ekor Rp
31.500,00
b. Bibit Unggul Ayam Per Ekor Rp
31.500,00
c. Bibit Unggul Kambing Per Ekor Rp
420.000,00
d. Bibit Unggul Sapi Per Ekor Rp
2.800.000,00
3. Bidang Perikanan:
a. Benur Udang Galah Per Ekor Rp 90,00
b. Benih Ikan Nila Per Ekor Rp 210,00
c. Benih Ikan Patin Per Ekor Rp 210,00
d. Benih Ikan Mas Per Ekor Rp 210,00 III Jasa Sewa Prasarana Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK).
1. Umum
a. Graha Widya Bhakti:
1) Ruang Auditorium kapasitas 130 kursi.
Per 8 Jam Rp
2.500.000,00
2) Ruang rapat/seminar kapasitas 70 kursi.
Per 8 Jam
Rp
2.000.000,00
NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
3) Ruang rapat/seminar kapasitas 50 kursi.
Per 8 Jam
Rp
1.500.000,00
4) Ruang rapat/seminar kapasitas 30 kursi.
Per 8 Jam Rp
1.200.000,00
5) Ruang Sidang Utama.
Per 8 Jam Rp
6.000.000,00
6) Lobby kapasitas 500 kursi.
Per 8 Jam Rp
5.000.000,00
b. Wisma Tamu PUSPIPTEK:
1) Kamar Standar.
Per Hari Rp
125.000,00
2) Kamar Deluxe.
Per Hari Rp
140.000,00
3) Kasur Tambahan (Extra Bed).
Per Hari Rp
20.000,00
2. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
a. Graha Widya Bhakti:
1) Ruang Auditorium kapasitas 130 kursi.
Per 8 Jam Rp
2.125.000,00
2) Ruang rapat/seminar kapasitas 70 kursi.
Per 8 Jam Rp
1.700.000,00
3) Ruang rapat/seminar kapasitas 50 kursi.
Per 8 Jam
Rp
1.275.000,00
4) Ruang rapat/seminar kapasitas 30 kursi.
Per 8 Jam Rp
1.020.000,00
5) Ruang Sidang Utama.
Per 8 Jam Rp
5.100.000,00
6) Lobby kapasitas 500 kursi.
Per 8 Jam Rp
4.250.000,00
b. Wisma Tamu PUSPIPTEK:
NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
1) Kamar Standar.
Per Hari Rp
106.250,00
2) Kamar Deluxe.
Per Hari Rp
119.000,00
3) Kasur Tambahan (Extra Bed).
Per Hari Rp
17.000,00
3. Lembaga pendidikan formal
a. Graha Widya Bhakti:
1) Ruang Auditorium kapasitas 130 kursi.
Per 8 Jam Rp
2.000.000,00
2) Ruang rapat/seminar kapasitas 70 kursi.
Per 8 Jam Rp
1.600.000,00
3) Ruang rapat/seminar kapasitas 50 kursi.
Per 8 Jam Rp
1.200.000,00
4) Ruang rapat/seminar kapasitas 30 kursi.
Per 8 Jam Rp
960.000,00
5) Ruang Sidang Utama.
Per 8 Jam Rp
4.800.000,00
6) Lobby kapasitas 500 kursi.
Per 8 Jam Rp
4.000.000,00
b. Wisma Tamu PUSPIPTEK:
1) Kamar Standar.
Per Hari Rp
100.000,00
2) Kamar Deluxe.
Per Hari Rp
112.000,00
3) Kasur Tambahan (Extra Bed).
Per Hari Rp
16.000,00
4. Kementerian Negara Riset dan Teknologi dan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang dikoordinasikan Kementerian Negara Riset dan Teknologi
NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
a. Graha Widya Bhakti:
1) Ruang Auditorium kapasitas 130 kursi.
Per 8 Jam Rp
1.875.000,00
2) Ruang rapat/seminar kapasitas 70 kursi.
Per 8 Jam Rp
1.500.000,00
3) Ruang rapat/seminar kapasitas 50 kursi.
Per 8 Jam Rp
1.125.000,00
4) Ruang rapat/seminar kapasitas 30 kursi.
Per 8 Jam Rp
900.000,00
5) Ruang Sidang Utama.
Per 8 Jam Rp
4.500.000,00
6) Lobby kapasitas 500 kursi.
Per 8 Jam Rp
3.750.000,00
b. Wisma Tamu PUSPIPTEK:
1) Kamar Standar.
Per Hari Rp
93.750,00
2) Kamar Deluxe.
Per Hari Rp
105.000,00
3) Kasur Tambahan (Extra Bed).
Per Hari Rp
15.000,00
5. Peneliti
a. Graha Widya Bhakti:
1) Ruang Auditorium kapasitas 130 kursi.
Per 8 Jam Rp
1.250.000,00
2) Ruang rapat/seminar kapasitas 70 kursi.
Per 8 Jam Rp
1.000.000,00
3) Ruang rapat/seminar kapasitas 50 kursi.
Per 8 Jam Rp
750.000,00
NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
4) Ruang rapat/seminar kapasitas 30 kursi.
Per 8 Jam Rp
600.000,00
5) Ruang Sidang Utama.
Per 8 Jam Rp
3.000.000,00
6) Lobby kapasitas 500 kursi.
Per 8 Jam Rp
2.500.000,00
b. Wisma Tamu PUSPIPTEK:
1) Kamar Standar.
Per Hari Rp
62.500,00
2) Kamar Deluxe.
Per Hari Rp
70.000,00
3) Kasur Tambahan (Extra Bed).
Per Hari Rp
10.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Koreksi Anda
