Koreksi Pasal 5
PP Nomor 47 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf b dan lampiran angka II PERATURAN PEMERINTAH Nomor 75 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (Lembaran
Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4361), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
