Koreksi Pasal 2
PP Nomor 47 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi
Teks Saat Ini
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah dan dollar Amerika.
Koreksi Anda
