Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 47 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang WAJIB BELAJAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berhak: a. berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program wajib belajar; serta b. mendapat data dan informasi tentang penyelenggaraan program wajib belajar. (2) Masyarakat berkewajiban mendukung penyelenggaraan program wajib belajar. (3) Hak dan kewajiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda