Koreksi Pasal 12
PP Nomor 47 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang WAJIB BELAJAR
Teks Saat Ini
(1) Setiap warga negara INDONESIA usia wajib belajar wajib mengikuti program wajib belajar.
(2) Setiap warga negara INDONESIA yang memiliki anak usia wajib belajar bertanggung jawab memberikan pendidikan wajib belajar kepada anaknya.
(3) Pemerintah kabupaten/kota wajib mengupayakan agar setiap warga negara INDONESIA usia wajib belajar mengikuti program wajib belajar.
BAB VII . . .
Koreksi Anda
