Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 47 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang WAJIB BELAJAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program wajib belajar diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah sesuai kewenangannya, atau masyarakat.
Koreksi Anda