Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 47 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang WAJIB BELAJAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara INDONESIA. (2) Wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga negara INDONESIA untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. BAB III . . .
Koreksi Anda