Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 47 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2006 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KERTAS LECES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2006. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Koreksi Anda