Koreksi Pasal 6
PP Nomor 47 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Kepada warga negara yang tidak mampu dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran tarif Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria warga negara yang tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
