Pasal 1
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Sosial sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II A Angka (17) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Sosial yang belum tercakup dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan pencantum-annya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.