Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 47 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN KONSULTASI CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, PENGESAHAN DAN PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum memangku jabatannya, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah disahkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mengucapkan sumpah/janji dan dilantik. (2) Pemanduan pengucapan sumpah/janji dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh PRESIDEN. (3) Pelaksanaan pemanduan pengucapan sumpah/janji dan pelantikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didelegasikan kepada Gubernur atas nama PRESIDEN.
Koreksi Anda