Koreksi Pasal 3
PP Nomor 47 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN KONSULTASI CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, PENGESAHAN DAN PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah dipilih dan ditetapkan oleh DPRD sebagai Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota disahkan oleh
PRESIDEN.
(2) Pelaksanaan …
(2) Pelaksanaan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN.
Koreksi Anda
