Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Langkah-langkahpengelolaankawasan tertentu berupa : a. mengoptimalkan pemanfaatanruang agar sesuai dengan poternsinya, dapat mengarahkan pola investasi baik pemerintah maupun swasta dan masyarakat untuk meningkatkanpembangunan kawasan , meminimalkan konflik pemanfaatan ruang, dan mengupayakan sinergi pembangunan yang tinggi baik terhadap Daerah Tingkat II, TingkatI maupun Nasional; b. memacu perkembangan kawasan/daerah dengan memanfaatkan poternsi-potensi yang ada secara optimal melalui pola investasi yangterarah, baik pemerintah maupuan swasta dan masyarakat, dengan mngupayakan sinergi pembangunan yang tinggi; c, meningkatkan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat dan wilayah tersebut melaluipelaksanaan program-program pembangunan secara terpadu dan lintas sektoral di tingkat pusat, propinsi dan kabupaten/kotamdya; d. meningkatkan kegiatan sosial dan ekonomo kawasan agar pertahanan keamanan negara dapat diselenggarakan secara optimal dan dap0at mengantisipasi setiap bentukancaman yang akan timbul; e. memanfaatkan sumber daya alam ruang kawasan untuk mengembalikan keseimbangan dan kelestarian fungsi dan tatanan lingkungan hidup di kawasan yang bersangkutan.
Koreksi Anda