Koreksi Pasal 57
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
Langkah-langkahpengelolaankawasan tertentu berupa :
a. mengoptimalkan pemanfaatanruang agar sesuai dengan poternsinya, dapat mengarahkan pola investasi baik pemerintah maupun swasta dan masyarakat untuk meningkatkanpembangunan kawasan , meminimalkan konflik pemanfaatan ruang, dan mengupayakan sinergi pembangunan yang tinggi baik terhadap Daerah Tingkat II, TingkatI maupun Nasional;
b. memacu perkembangan kawasan/daerah dengan memanfaatkan poternsi-potensi yang ada secara optimal melalui pola investasi yangterarah, baik pemerintah maupuan swasta dan masyarakat, dengan mngupayakan sinergi pembangunan yang tinggi;
c, meningkatkan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat dan wilayah tersebut melaluipelaksanaan program-program pembangunan secara terpadu dan lintas sektoral di tingkat pusat, propinsi dan kabupaten/kotamdya;
d. meningkatkan kegiatan sosial dan ekonomo kawasan agar pertahanan keamanan negara dapat diselenggarakan secara optimal dan dap0at mengantisipasi setiap bentukancaman yang akan timbul;
e. memanfaatkan sumber daya alam ruang kawasan untuk mengembalikan keseimbangan dan kelestarian fungsi dan tatanan lingkungan hidup di kawasan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
