Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pola pengeloalaan kawasan tertentu bertujuan untuk: a. terselenggaranya penataan ruang kawasan yang strategis dan diprioritaskan, dalam rangka penataan ruang nasional atau ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I atau ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II; b. meningkatkan fungsi kawasan lindung dan fungsi kawasan budi daya yang berada dalam kawasan tertentu; c. mengatur pemanfaatan ruang guna meningkatkan kesejahteraan dan pertahanan keamanan negara; d. menciptakan nilai tambah dan pengaruh positif secara ekonomis dari pengembangan kawasan strategis, baik bagi pembangunan nasional maupun pembangunan daerah. (2) Pola pengelolaan kawasan tertentu meliputi langkah-langkah pengelolaan kawasan tertentu dan pengendalian pemanfaatan ruang
Koreksi Anda